Jumat, 15 Januari 2010

BIAYA PROMOSI DAN PENJUALAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO DICABUT!!!


Biaya promosi dan atau penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya promosi dan atau penjualan yang digunakan untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan, dikeluarkan secara wajar, menurut adat kebiasaan pedagang yang baik, dapat berupa barang, jasa, dan fasilitas dan diterima oleh pihak lain.Tambah Gambar
Biaya promosi dan penjualan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berlaku untuk 2 industri saja, yaitu industri rokok dan industri farmasi. Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 104/PMK.03/2009 yang berlaku mulai 1 Januari 2009.

Tetapi peraturan tersebut secara "ajaib" dicabut dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 02/PMK.03/2010 yang berlaku mulai 1 Januari 2009.

Lewat blog ini, saya cuma sekedar berbagi informasi. Saya bukan orang yang mengerti hukum. Saya juga tidak terlalu mengamati hal2 seperti ini secara detail. Pertanyaan saya sebagai masyarakat awam adalah, apa yang menyebabkan PMK ini dicabut pada saat berlaku? Dalam kata lain, baru berlaku, sudah dicabut (PMK no 02 th 2010 berlaku surut 1 Januari 2009 meskipun ditanda tangani tanggal 8 Januari 2010). Hal apa yang melatarbelakanginya?

Saya yakin jawabannya secara umum adalah PMK tersebut dicabut dan diganti dengan yang baru adalah demi kepentingan NEGARA.

Saya pikir hal ini akan menjadi topik yang hangat bagi para pengamat di bidang ini.

Semoga kita dapat pencerahan dari mereka nantinya. Amin

------------------------------------------------------------

Pembatasan terhadap biaya promosi tersebut secara rinci adalah sebagai berikut:

  • industri rokok yang mempunyai omzet sampai dengan Rp 500 miliar, besarnya biaya promosi tidak melebihi 3% dan paling banyak Rp 10 miliar.
  • industri rokok yang omzetnya di atas Rp miliar sampai Rp 5 triliun, biaya promosi tidak melebihi 2% dan paling banyak Rp 30 miliar.
  • industri rokok dengan omzet di atas Rp 5 triliun, besarnya biaya promosi tidak melebihi 1% dan paling banyak Rp 100 miliar.
  • untuk industri farmasi, besarnya biaya promosi adalah tidak melebihi 2% dari omzet dan paling banyak Rp 25 miliar.
Hal yang sama dari kedua PMK ini adalah wajib pajak memiliki kewajiban untuk membuat daftar normatif atas pengeluaran biaya promosi dan/atau biaya penjualan yang dikeluarkan kepada pihak lain. Daftar normatif tersebut minimal memuat NPWP dan besarnya biaya yang dikeluarkan. Apabila hal ini tidak dipenuhi, maka biaya promosi dan/atau biaya penjualan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

----------------------------------------------------------------------------------------------


Tidak ada komentar:

 

© blogger beta templates | Webtalks