Selasa, 17 November 2009

Kegiatan Membangun Sendiri, Bayarnya dimana?


Hari ini aku mendapat ilmu dari kasus baru yang aku temui tentang bagaimana sebenarnya pembayaran PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Kasus yang dialami salah satu Wajib Pajak dengan kondisi sebagai berikut:
- WP melakukan KMS di kota X, sebut saja kode KPPnya 341
- WP tidak memiliki NPWP sesuai lokasi tempat Letak Bangunan berada
- WP terdaftar di KPP lain, sebut saja KPP 021.

Sebaiknya gimana nih bayarnya? Pake SSP sesuai NPWP yang ada atau gimana nih?


Dalam kasus ini, pembayaran sudah dilakukan dengan menggunakan SSP dengan kode NPWP dimana WP terdaftar (KPP 021), tetapi ternyata hal tersebut kurang tepat, karena Tempat Terutang pajak atas KMS adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.

Karena lokasi bangunan berada di kota dg kode KPP 341, maka pembayaran yang seharusnya dilakukan adalah dengan mengisi SSP dengan npwp: 00.000.000.0-341.000.
Ketika pembayaran sudah terlanjur dilakukan dengan npwp 01.xxx.xxx.x-021.000, maka seharusnya WP yang bersangkutan melakukan permohonan pemindahbukuan ke npwp 00.000.000.0-341.000.

Semoga bermanfaat.

Berikut petikan peraturan terkait.

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 07/PJ.53/1995 TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI tanggal 17 Maret 1995

pada butir:
4.    Penyetoran dan pelaporan
4.1.    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditetapkan sebesar 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan sebagaimana dimaksud pada butir 2.2 dan 2.3 pada setiap bulannya, dan harus disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pengeluaran biaya tersebut. PPN disetorkan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (KP.PDIP 5.1) atas nama orang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan membangun sendiri. Kolom NPWP pada SSP agar diisi dengan angka 0 pada 8 digit pertama dan dengan angka kode kantor Pelayanan Pajak tempat bangunan tersebut berada pada 3 digit berikutnya.

        Dalam hal kegiatan membangun sendiri dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak keluaran, karena pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut merupakan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai untuk kegiatan tidak dalam lingkungan perusahaan atau  pekerjaan.

4.2.    Orang Pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan Pada Kantor Pelayanan Pajak di tempat bangunan tersebut berada dengan mempergunakan lembar ke-3 bukti setoran Pajak Pertambahan Nilai ke Kas Negara selambat-lambatnya tanggal 20 dari bulan dilakukannya penyetoran.
        Pelaporan/penyampaian lembar ke-3 tersebut dapat melalui pos.

4.3.    Orang Pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri bertanggung-jawab atas pemenuhan kewajiban pelunasan PPN yang terutang.


Share/Bookmark

Tidak ada komentar:

 

© blogger beta templates | Webtalks