Rabu, 18 November 2009

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) 2009


Hari baru, kasus baru.... Yeah...

Hari ini ada pertanyaan tentang Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 mengenai Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang terkait pula dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 mengenai Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang keduanya diterapkan mulai tanggal 1 Januari 2010.

Lampiran I PER 61 tentang Tata Cara Penerapan P3B pada Butir A angka 7 yang merupakan syarat yang harus dipenuhi agar P3B dapat diterapkan pada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN)menyebutkan bahwa, Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan prosedur penelitian apakah SKD mencantumkan jawaban sebagai berikut:

a. "No" dalam Butir 3 Part IV; atau
b. "Yes" dalam Butir 6 Part V; atau
c. "Yes" untuk seluruh pertanyaan dalam Butir 7 sampai dengan butir 13 pada Part V.
Pada baris berikutnya tertulis: P3B tidak diterapkan dalam hal salah satu jawaban WPLN penerima penghasilan tidak sesuai dengan huruf a, b, atau c di atas.

Pada bagian2 yang tercetak tebal, akan menimbulkan tafsir yang dapat membingungkan WP.
Apakah semua butir a,b,c harus diisi dengan jawaban sesuai yang ditentukan? Tetapi kok dibagian selanjutnya menyebutkan P3B tidak diterapkan jika salah satu jawaban tidak sesuai? Sementara ketiga butir itu terletak pada bagian / part yang berbeda yang mengatur tentang hal berbeda (detilnya silahkan lihat sendiri). :-)

Menurutku sih, "atau" adalah suatu bentuk pilihan, salah satu atau beberapa dari beberapa pilihan.

Ketika coba konfirm ke sumbernya, ternyata emang benar ada beberapa kekeliruan yang akan segera diperbaiki dengan menerbitkan SE, sesegera mungkin.

Yah...kita tunggu saja deh SE-nya... Semoga SE-nya ntar dapat memberi pencerahan... oiya, butir 7 sampai dengan butir 13 yang dimaksud, ternyata cuma sampai butir 12 aja.

^_^

Salam

Share/Bookmark

1 komentar:

Andi Sulistiyo mengatakan...

Ralat atas Per-61 beserta SE terkait (SE no 114) telah dapat di unduh melalui www.pajak.go.id

 

© blogger beta templates | Webtalks